Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
- Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:
- Jalur Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah. Terdiri dari :
- 25% untuk keluarga tidak mampu
- 5% untuk penyandang disabilitas
- Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Terdiri dari :
- 3% untuk perpindahan tugas orang tua/wali
- 2% untuk anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi dibidang akademik dan non-akademik. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling sedikit 35% dari daya tampung sekolah. Terdiri dari :
- 21% untuk prestasi nilai raport
- 3% untuk prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
- 2% untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS dan organisasi kepanduan
- 3% untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa dan kepramukaan
- 3% untuk prestasi lomba olahraga
- 3% untuk prestasi hafalan Al Qur'an
JADWAL PENDAFTARAN
- Pendaftaran : 16 s.d 19 Juni 2025 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
- Verifikasi & Validasi Dokumen : 16 s.d 19 Juni 2025
- Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d 23 Juni 2025 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
- Pengumuman : 25 Juni 2025
- Daftar Ulang : 25 s.d 26 Juni 2025 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
- Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
- MPLS : 14 s.d 16 Juli 2025
SYARAT PENDAFTARAN
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Scan SKL/Ijazah asli dari SMP/MTs/sederajat
- Scan Kartu Keluarga asli diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Scan Akte Kelahiran asli
- Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermeterai Rp. 10.000,- yang dapat didownload di sini
- Soft File Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
- Titik Koordinat lokasi tempat tinggal
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah (KIP/PKH/KKS) bagi pendaftar ekonomi tidak mampu (untuk jalur afirmasi)
- Kartu Penyandang Disabilitas bagi pendaftar disabilitas (untuk jalur afirmasi)
- Surat Keterangan Dari Dokter bagi pendaftar disabilitas (untuk jalur afirmasi)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran bagi pendaftar perpindahan tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi)
- Surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang bagi pendaftar perpindahan tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi)
- Surat keputusan penugasan sebagai guru pada SMA Negeri 1 Ketapang bagi pendaftar anak guru (untuk jalur mutasi)
- Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel yang dapat didownload di sini bagi pendaftar prestasi nilai raport (untuk jalur prestasi)
- Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun bagi pendaftar prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya (untuk jalur prestasi)
- Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun bagi pendaftar prestasi lomba olahraga, seni, budaya, bahasa dan kepramukaan (untuk jalur prestasi)
- Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi pendaftar pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS dan Organisasi Kepanduan (untuk jalur prestasi)
- Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama bagi pendaftar prestasi hafalan kitab suci (untuk jalur prestasi)
MEKANISME PENDAFTARAN
- Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf)
- Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di di sini;
- Calon murid memilih jalur pendaftaran
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata
- Review dan sesuaikan data pada sistem
- Calon murid mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen
- Calon murid memilih sekolah pilihan
- Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
- Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah pilihan setiap hari, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
- Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya : telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah
- Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali
- Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba
- Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2025/2026"