GfrpGfM8GpA9BSC0GSdiTpYlGY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2026/2027


Halo Sobat SAKE, Sehubungan dengan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada SMA Negeri 1 Ketapang diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, berikut ketentuan dalam Penerimaan Murid Baru di SMA Negeri 1 Ketapang :
 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
  7. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:

  •  Jalur Domisili

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang dalam hal ini untuk SMAN 1 Ketapang meliputi Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah. 

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah, dengan rincian:

  1. 25% untuk keluarga tidak mampu
  2. 5% untuk penyandang disabilitas


  • Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dengan rincian:

  1. 3% untuk perpindahan tugas orang tua/wali
  2. 2% untuk anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas


  • Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling sedikit 35% dari daya tampung sekolah, dengan rincian:

  1. 21% untuk prestasi akademik (penggabungan nilai rapor pada 5 semester terakhir dan hasil TKA)
  2. 3% untuk prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
  3. 2% untuk prestasi nonakademik berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS dan organisasi kepanduan
  4. 3% untuk prestasi nonakademik lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan
  5. 3% untuk prestasi nonakademik lomba olahraga
  6. 3% untuk prestasi nonakademik Hafiz Qur’an


JADWAL PENDAFTARAN

  • Pendaftaran Online : 15 s.d 19 Juni 2026 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
  • Verifikasi dan Validasi Dokumen : 15 s.d 19 Juni 2026
  • Verifikasi Faktual Berkas : 15 s.d 22 Juni 2026 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
  • Pengumuman : 24 Juni 2026
  • Daftar Ulang : 24 s.d 25 Juni 2026 (Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB)
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2026
  • MPLS : 13 s.d 17 Juli 2026

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  2. Scan SKL/Ijazah asli dari SMP/MTs/sederajat
  3. Scan Kartu Keluarga asli diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
  4. Scan Akte Kelahiran asli
  5. Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermeterai Rp 10.000,- yang dapat didownload di sini
  6. Soft File Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  7. Titik Koordinat lokasi tempat tinggal
  8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah (KIP/PKH/KKS) (untuk jalur afirmasi)
  9. Kartu Penyandang Disabilitas bagi pendaftar disabilitas (untuk jalur afirmasi)
  10. Surat Keterangan Dari Dokter atau Dokter Spesialis bagi pendaftar disabilitas (untuk jalur afirmasi)
  11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran bagi pendaftar perpindahan tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi)
  12. Surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang bagi pendaftar perpindahan tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi)
  13. Surat keputusan penugasan sebagai guru pada SMAN 1 Ketapang bagi pendaftar anak guru (untuk jalur mutasi)
  14. Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal (kuota peringkat paralel sebesar 40% untuk Akreditasi A, 25% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C) yang dapat didownload di sini (untuk jalur prestasi nilai rapor)
  15. Sertifikat/piagam penghargaan di bidang akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun bagi pendaftar prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau akademik lainnya (untuk jalur prestasi akademik)
  16. Sertifikat/piagam penghargaan di bidang nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun bagi pendaftar prestasi olahraga, seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan (untuk jalur prestasi nonakademik)
  17. Surat keputusan kepala sekolah tentang penetapan kepengurusan kesiswaan bagi pendaftar dengan pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan (untuk jalur prestasi kepengurusan)
  18. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Agama (untuk jalur prestasi Hafiz Qur’an)

 MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf)
  2. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di di sini;
  3. Calon murid memilih jalur pendaftaran
  4. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata
  5. Review dan sesuaikan data pada sistem
  6. Calon murid mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen
  7. Calon murid memilih sekolah pilihan
  8. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
  9. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah pilihan setiap hari, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
  10. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya : telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah
  11. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen untuk melakukan pendaftaran kembali
  12. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba
  13. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2026/2027

0

0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2026/2027"